Dalam rangka meningkatkan kinerja Bank , melindungi kepentingan Stake holder, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku serta nilai- nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan , maka kepada BPR diwajib kan untuk melaksanakan kegiatan usaha nya dengan berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance ( GCG ) yang meliputi 5 (lima) pilar utama yaitu Transparansi, Akuntability , Responsibility , lndependensi dan Fairness ( TARIF ) .

Selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *