Diberitahukan kepada Nasabah PT. BPR Artha Sumber Arum bahwa dengan adanya Pidato Bapak Presiden RI tentang penangguhan cicilan Bank selama 12 bulan, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pidato Bapak Presiden hanya berlaku pada nasabah yang terdampak Virus Corona (Covid-19)
- Nasabah yang terdampak buruk akibat Corona (Covid-19) dan mempengaruhi kemampuan membayar angsuran, mohon untuk segera disampaikan kepada Petugas Bank kami agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan PT. BPR Artha Sumber Arum dan peraturan OJK.
- Bahwa PENANGGUHAN yang dimaksud Bapak Presiden BUKAN MERUPAKAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ANGSURAN SELAMA 12 BULAN, akan tetapi nasabah tetap DIWAJIBKAN mengangsur sesuai dengan kemampuan keuangan saat ini.
- Sehubungan hal tersebut diatas, Bank dapat mempertimbangkan untuk melakukan Restrukturisasi Pembiayaan sesuai dengan kemampuan pembayaran angsuran nasabah sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Demikian Pengumuman ini disampaikan, Semoga Alloh S.W.T melindungi kita dari segala bencana dan wabah ini segera berakhir. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Sleman, 30 Maret 2020
Tertanda
Direksi