Dalam rangka meningkatkan kinerja Bank, melindungi kepentingan Stakeholder, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan, maka PT BPR Artha Sumber Arum melaksanakan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan mengacu pada POJK No. 4/ POJK.03/2015 tanggal 1 April 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Perkreditan Rakyat dengan menerapkan 5 (Lima) pilar prinsip- prinsip sebagai berikut:Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggung jawaban, lndependensi dan Kewajaran dan Kesetaraan. Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG – Good Corporate Governance) di PT. BPR Artha Sumber Arum pada tahun 2021 telah membawa perkembangan yang positif dengan meningkatnya kinerja BPR meskipun menghadapi tantangan yang tidak ringan di sepanjang tahun 2021 di tengah pemulihan atas dampak pandemi COVID-19 yang menekan dunia usaha dan perbankan. PT. BPR Artha Sumber Arum memiliki komitmen yang kuat untuk melaksanakan Tata Kelola sesuai standar yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan sehingga PT. BPR Artha Sumber Arum dapat terus tumbuh secara berkelanjutan dan memiliki daya saing di industri perbankan khususnya di DIY. Penerapan Tata Kelola yang baik pada PT. BPR Artha Sumber Arum didukung oleh integritas yang tinggi melalui proses intern yang melibatkan seluruh organ bank baik dari seluruh tingkatan organisasi terutama bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang memiliki peranan sentral dalam penerapan Penerapan Tata Kelola di lingkungan PT. BPR Artha Sumber Arum. PT. BPR Artha Sumber Arum yang telah beroperasi selama 27 tahun, dengan selalu menerapkan prinsip- prinsip tata kelola untuk dapat mewujudkan visi dan misi yaitu menjadi bank yang Amanah,dan penyedia layanan perbankan yang terpercaya dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan dukungan SDM yang kompeten untuk menciptakan nilai tambah bagi para nasabah.