Dalam rangka meningkatkan kinerja Bank, melindungi kepentingan Stakeholder, dan meningkatkan
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan, maka PT BPR Artha Sumber Arum melaksanakan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance dengan mengacu pada POJK No. 4/
POJK.03/2015 tanggal 1 April 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Perkreditan Rakyat dengan
menerapkan 5 (Lima) pilar prinsip- prinsip sebagai berikut : Transparancy , Accountability, Responsibility, Indenpendency, Fairnessatau sering disingkat TARIF.
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/GCG di PT. BPR Artha Sumber Arum pada tahun 2023 telah membawa perkembangan yang positif dengan meningkatnya kinerja BPR meskipun menghadapi tantangan yang tidak ringan di sepanjang tahun 2023 di pasca adanya wabah penyakit COVID 19 dan adanya peperangan di timur tengah yang berdampak pada perkembangan perekonomian serta menekan dunia usaha dan perbankan di seluruh dunia. PT.BPR Artha Sumber Arum memiliki komitmen yang kuat
untuk melaksanakan Tata Kelola sesuaistandar yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan sehingga
dapat terus tumbuh secara berkelanjutan, memiliki daya saing di industri perbankan khususnya di DIY. Penerapan Tata Kelola yang baik pada PT. BPR Artha Sumber Arum didukung oleh integritas yang tinggi
melaluiproses intern yang melibatkan seluruh organ bank baik dari seluruh tingkatan organisasiterutama
bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang memiliki peranan sentral dalam penerapan Penerapan Tata Kelola di lingkungan PT. BPR Artha Sumber Arum yang telah beroperasi dari tahun 1994 selalu menerapkan prinsip- prinsip tata kelola untuk dapat mewujudkan visi dan misi yaitu menjadi bank yang Amanah, dan penyedia layanan perbankan yang terpercaya dan dapatmemenuhi kebutuhan masyarakat dengan dukungan SDM yang kompeten untuk menciptakan nilai tambah bagi para Stakeholder, karyawan dan nasabah.