Menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 19 tahun 2023 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7 tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah pasal 61, maka dengan ini PT BPR Artha Sumber Arum tutup layanan operasional sementara selama 1 ( satu ) hari pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024.

Penutupan ini dilakukan dalam rangka mengadakan pendidikan dan pelatihan kepada seluruh jajaran PT BPR Artha Sumber Arum mengenai Refreshing APU PPT dan PPPSPM serta persiapan BPR dalam pemberlakuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 1 tahun 2024 tentang Kualitas Aset terutama dalam perhitungan dan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai ( CKPN ) yang akan diberlakukan pada tanggal 01 Januari 2025.

Demikian Informasi dari kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *