Dalam rangka memberikan landasan dan pedoman bagi Pejabat Eksekutif Audit Internal
(PEAI) untuk menyelenggaraan fungsi audit internal di PT.BPR ARTHA SUMBER ARUM
berdasarkan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Internal BPR dan BPRS (SPFAIB)
yang tercantum dalam SEOJK Nomor 9/SEOJK.03/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang
Penerapan Fungsi Audit Internal bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian
Syariah.
Secara definisi Audit Internal merupakan kegiatan pemberian keyakinan (assurance) dan
konsultasi (consulting) yang bersifat independen dan objektif, dengan tujuan untuk
meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional bank, melalui pendekatan yang sistematis,
dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, sistem
pengendalian internal, dan proses tata kelola Bank.

