Kredit Konsumsi BPR Artha Sumber Arum
Penyediaan dana kepada perorangan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat konsumtif (misalnya : biaya pengobatan / rumah sakit, melahirkan, pendidikan, kontrak rumah, perbaikan rumah, pernikahan, wisata, dan atau pembelian computer, alat-alat elektronik, alat-alat rumah tangga, dan lain-lain) dengan perhitungan suku bunga secara Anuitas.
Jangka waktu maksimal 4 (empat) tahun
Penyediaan dana kepada perorangan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat konsumtif (misalnya : biaya pengobatan / rumah sakit, melahirkan, pendidikan, kontrak rumah, perbaikan rumah, pernikahan, wisata, dan atau pembelian computer, alat-alat elektronik, alat-alat rumah tangga, dan lain-lain).
Jangka waktu maksimal 4 (empat) tahun
Penyediaan dana kepada perorangan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat konsumtif untuk pembelian kendaraan bermotor dengan perhitungan suku bunga secara Anuitas.
Jangka waktu maksimal 4 (empat) tahun
Penyediaan dana kepada perorangan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat konsumtif untuk pembelian kendaraan bermotor.
Jangka waktu maksimal 4 (empat) tahun
Persyaratan Kredit Perorangan
01. Persyaratan untuk debitur :
- Warga Negara Indonesia.
- Usaha dalam keadaan baik/profit.
- Pegawai / Karyawan/wati aktif dibuktikan dengan Surat Keterangan atau Slip Gaji
02. Persyaratan Dokumen :
- Mengisi aplikasi permohoan kredit
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy KTP suami/isteri pemohon
- Fotocopy kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Nikah/Cerai
- Fotocopy NPWP untuk kredit ≥ Rp,100,000,000,-
- Fotocopy SIUP/TDP
- Jaminan berupa :
- Tanah dan/atau bangunan :
- Fotocopy SHM, SHGB beserta fotocopy atas nama SHM / SHGB
( Jaminan asli diserahkan ke bank pada saat realisasi akad kredit ) - Fotocopy PBB terakhir
- Foto dan denah lokasi jaminan.
- Fotocopy SHM, SHGB beserta fotocopy atas nama SHM / SHGB
- Kendaraan bermotor :
- Fotocopy BPKB beserta fotocopy atas nama BPKB
( Jaminan asli diserahkan ke bank pada saat realisasi akad kredit ) - Fotocopy STNK dan Pajak kendaraan yang masih hidup/berlaku
- Fotocopy Faktur kendaraan
- Gesekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
- Kwitansi bermeterai 10000
- Fotocopy BPKB beserta fotocopy atas nama BPKB
- Tabungan / Deposito berjangka :
- Buku tabungan yang diblokir
- Bilyed Deposito yang diblokir
- Fotocopy Rekening koran 3 (tiga) bln berakhir
- Laporan keuangan Neraca & Lap,Rugi Laba (bila memiliki usaha)
- Tanah dan/atau bangunan :