Kredit Modal Kerja BPR Artha Sumber Arum
A. Kredit KMK Angsuran (KC)
B. Kredit KMK Angsuran PS (KD)
C. Kredit STL JKP (KA)
D. Kredit Spesial (KB)
A. Kredit KMK Angsuran (KC)
Kredit dengan tujuan untuk Modal Kerja dengan skim pencairan kredit dilakukan sekaligus, sedangkan pelunasan pinjaman diangsur sesuai dengan jadwal angsuran yang telah ditetapkan.
Jangka waktu maksimal 4 (empat) tahun
B. Kredit KMK Angsuran PS (KD)
Kredit dengan tujuan untuk Modal Kerja dengan skim pencairan kredit dilakukan sekaligus, sedangkan pelunasan pinjaman diangsur sesuai dengan jadwal angsuran yang telah ditetapkan dengan suku bunga Anuitas.
Jangka waktu maksimal 4 (empat) tahun
C. Kredit STL JKP (KA)
- Kredit KMK STL JKP ( KA ) adalah penyediaan dana yang penarikannya harus memberitahukan bank terlebih dahulu.
- Penarikan pinjaman dapat dilakukan secara berulang-ulang selama masa berlakunya
- Perjanjian Kredit dengan tidak melewati plafond pinjaman yang telah disepakati.
- Debitur wajib membayar bunga berjalan setiap bulannya sesuai dengan baki debet.
- Pengembalian pinjaman dapat dilakukan secara sekaligus pada akhir Perjanjian Kredit atau dengan Perpanjangan Kredit (Revolving).
Jangka waktu maksimal 12 (dua belas) bulan
D. Kredit Spesial (KB)
- Kredit KMK SPESIAL ( KB ) Penarikan pinjaman dapat dilakukan secara sekaligus.
- Debitur wajib membayar bunga berjalan setiap bulannya sesuai dengan baki debet.
- Pengembalian pinjaman dapat dilakukan secara cicilan / titipan akan tetapi dana tidak dapat ditarik kembali atau pembayaran secara sekaligus pada akhir Perjanjian Kredit atau dengan Perpanjangan Kredit.
Jangka waktu maksimal 12 (dua belas) bulan
Persyaratan Kredit Perorangan
01. Persyaratan untuk debitur :
- Warga Negara Indonesia.
- Usaha dalam keadaan baik/profit.
- Pegawai / Karyawan/wati aktif dibuktikan dengan Surat Keterangan atau Slip Gaji
02. Persyaratan Dokumen :
- Mengisi aplikasi permohoan kredit
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy KTP suami/isteri pemohon
- Fotocopy kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Nikah/Cerai
- Fotocopy NPWP untuk kredit ≥ Rp,100,000,000,-
- Fotocopy SIUP/TDP
- Jaminan berupa :
- Tanah dan/atau bangunan :
- Fotocopy SHM, SHGB beserta fotocopy atas nama SHM / SHGB
( Jaminan asli diserahkan ke bank pada saat realisasi akad kredit ) - Fotocopy PBB terakhir
- Foto dan denah lokasi jaminan.
- Fotocopy SHM, SHGB beserta fotocopy atas nama SHM / SHGB
- Kendaraan bermotor :
- Fotocopy BPKB beserta fotocopy atas nama BPKB
( Jaminan asli diserahkan ke bank pada saat realisasi akad kredit ) - Fotocopy STNK dan Pajak kendaraan yang masih hidup/berlaku
- Fotocopy Faktur kendaraan
- Gesekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
- Kwitansi bermeterai 10000
- Fotocopy BPKB beserta fotocopy atas nama BPKB
- Tabungan / Deposito berjangka :
- Buku tabungan yang diblokir
- Bilyed Deposito yang diblokir
- Fotocopy Rekening koran 3 (tiga) bln berakhir
- Laporan keuangan Neraca & Lap,Rugi Laba
- Tanah dan/atau bangunan :