Pada tahun 2024, BPR ARTHA SUMBER ARUM telah mengimplementasikan Rencana Aksi
Keuangan Berkelanjutan (RAKB) Tahun 2024. Implementasi ini sesuai dengan POJK No. 51/
POJK.03/2017 mengenai Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan,
Emiten, dan Perusahaan Publik. Program kerja yang dirancang dalam RAKB diimplementasikan
oleh BPR ARTHA SUMBER ARUM selaras dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.
BPR (Bank Perekonomian Rakyat), sebagai bagian dari entitas Lembaga Jasa Keuangan (LJK),
memahami betul urgensi pengelolaan keuangan berkelanjutan dengan berpegang pada
prinsip triple bottom line yakni people (kemaslahatan masyarakat) , proft (laba) serta planet
(kelestarian lingkungan) dalam operasional bisnis Bank melalui harmonisasi aspek Lingkungan,
Sosial, dan Tata Kelola (LST).
BPR ARTHA SUMBER ARUM, dalam perannya sebagai lembaga intermediasi, (intermediary
institution) yang mengumpulkan dana dari masyarakat (DPK) dan menyalurkannya sebagai
kredit, perlu cermat dalam memilih debitur. Prioritas harus diberikan pada usaha yang tidak
merusak lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan keuntungan
bagi BPR melalui pendapatan bunga.
Dalam konteks ini, BPR ARTHA SUMBER ARUM berdedikasi untuk mengimplementasikan
Keuangan Berkelanjutan sebagai upaya kolektif sektor jasa keuangan dalam merealisasikan
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TBP). Aspek krusial lainnya adalah keberlanjutan bank itu
sendiri, mengingat kurangnya perhatian terhadap isu lingkungan dan sosial dapat
memperbesar risiko bagi perbankan, terutama risiko kredit akibat potensi gagal bayar (default)
debitur yang bisnisnya merugikan lingkungan dan menghambat peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
Laporan Keberlanjutan (SR – Sustainability Report) BPR ARTHA SUMBER ARUM Tahun 2024 ini
menyajikan data dan informasi terkait performa keberlanjutan Bank, mencakup aspek
ekonomi, lingkungan, dan sosial, yang ditujukan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Sesuai dengan regulasi OJK, BPR ARTHA SUMBER ARUM, dengan modal inti di bawah Rp 50
miliar, pertama kali menyusun Laporan Keberlanjutan pada tahun 2025, yaitu untuk periode
Tahun 2024. Laporan ini wajib disampaikan secara luring (ofine) kepada OJK selambatlambatnya sesuai dengan tenggat waktu penyampaian Laporan Tahunan. Oleh karena itu, BPR
ARTHA SUMBER ARUM menyusun Laporan Keberlanjutan Tahun 2024 yang mencakup
informasi periode pelaporan mulai dari 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.
Laporan Keberlanjutan ini disusun dengan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 51/ POJK.03/2017 serta Panduan Teknis Panduan Teknis untuk Bank terkait dengan
Implementasi POJK No. 51/POJK.03/2017.

Selengkapnya..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *